Definisi Cybercrime
pada awalnya cyber crime di definisikan sebagai kejahatan komputer.menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crima:
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan penipuan pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan keuntungan bisnis kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian perangkat keras atau lunak sabotase pemerasan.

pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Adapun Karakteristik Cybercrime
- perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang / wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastika yuridiksi negara mana yang berlaku.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubungan dengan internet
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- Perlakunya adalah orang yang menguasai pernggunaan internet beserta aplikasinya
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintasi batas negara.
Bentuk-bentuk Cybercrime
klarifikasi kejahatan komputer:
- kejahatan yang menyangkut dara atau informasi komputer
- kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
- pemakaian fasilitas komputer tanpa wewnang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasi komputer.
- tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya
- tindakan yang menggangu operasi komputer
Pengelmpokan betuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
- Unauthorized Acces to computer system and service : kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
- Illegal content : kejaatan dengan memasukan data atau ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum contoh: Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
- Data Forgery : kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokument melalui internet
- Cyber Espionage : Kejahata yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Cyber sabotage and extortion : kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
- Offense Against Intellectual Property : kejahatann ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infrengments of Privacy : Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
CONTOH CYBERCRIME
Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefiniskan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
sedangkan cracker adalah sisi gelap hacker dan meiliki ketertarikan untuk mecuri informasi melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan Hacker dan Cracker
![]() |
- Recreational hacker, kejahatan yang dilakukan ileh seorang netter tingkat pemula untuk sekedar mencuba kekurangan handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial sabotase dan pengrusakan data. tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
- Political hackers, aktifis politik (hacktivist)melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnnya bahkan tidak harang dipergunakan untuk menempelkan pesan utuk mendiskreditkan lawannya.
Denial Of Service Attack
didalam keamnan komputer, denial of service attack (doS Attack)adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
secar khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host h
alaman web tidak ada di internet.
hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh internet Arsitecture Broad (IAB).
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
menghalangi media komunikasi antara pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi
Denial of Service Attack dintandai oleh suatu udaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari pengguna hasa tersebut contohnya meliputi:
- Mencoba untuk membanjiri suatu jaringan dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada
- Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin dengan demikian mencegah akses kepada suatu service
- Berusaha untuk mencegah individu tersebut dari mengakses suatu service Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.
PELANGGARAN PIRACY
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
pembacakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3,MP4,WAV dll) merupakan trend dewasa ini. software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam Cd room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara illegal.
FRAUD
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. biasanya kejahatan yang dilakukan adalah manipulasi informasi keuangan sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
GAMBLING
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang brsekala global. dari kegiatan ini dapat diputar kembali di negara yang merupakan "tax heaven"seperti cyman island yang merupakan surga bagi money laundering
jenis-jenis online gambling antara lain:
- Online Casinos : Pada online casinos ini dapat bermain Rolet blackjact cheap dan lain-lain
- Online poker biasanya menawarkan Texas hold'em, Ohama Seven-card stud dan permainan lainnya.
- Mobile Gambling :merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs beberapa casino online dann poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data UMTS, i-Model adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung jenis perjudian online di indonesia yaitu SDSB.com jenis perjudian olehraga terlengkap di indonesia dan Asia Tenggara.
PORNOGRAPHY DAN PAEDOPHILIA
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana erotis dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group chat rooms dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. pelecehan seksual melalui e-mail websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber Harrassment. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong ke arah anak-anak (child pornography).
DATA FORGERY
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. dokumen-dokumen ini biasanya dimilliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasisi web database. dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.
istilah-istilah dalam cyber crime
Probing : Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Phising : email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko bank atau perusahaan kartu kredit emialnya memverifikasi informasi kartu kredit, mengupdate pasword dan lain-lainnya.
Cyber Espionage : kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Offence Againts Intelectual Property : Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimilik pihak lain di internet.
0 Comments